Beranda | Artikel
Kaidah Fikih: Hukum Asal Setiap Manusia Terlepas dari Tanggungan
9 jam lalu

Kaidah ini berbicara tentang hak seorang manusia. Tatkala berbicara tentang hak manusia, seringkali mengharuskan kita untuk berbicara soal adil dan tidaknya. Pada kaidah ini, terdapat poin-poin yang sangat penting untuk menjunjung tinggi suatu keadilan pada hak-hak manusia, terlebih tatkala terjadi sengketa atau pemasalahan di antara mereka.

Seringkali terjadi pertikaian, sengketa, dan permusuhan dalam masalah muamalah yang berangkat dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Seperti masalah transaksi, utang-piutang, peradilan, tuduh-menuduh, dan lain sebagainya. Dalam masalah-masalah seperti ini, kaidah ini dijadikan standar dalam melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Penting untuk diketahui bahwa bukanlah maksud dari kaidah ini artinya seseorang terlepas dari segala tanggungan (kewajiban) yang ada dalam hal ibadah dan sebagainya, bukan! Jangan sampai kaidah ini disalahpahami sehingga nantinya ada yang enggan untuk melaksanakan salat karena beralasan dengan kaidah ini, ”Kan hukum asal manusia terlepas dari tanggungan.” Tentunya ini keliru dan tidak tepat, karena kewajiban salat itu sudah menjadi tanggungan semenjak seseorang menginjak usia baligh.

Perlu diluruskan bahwasanya kaidah ini berbicara tentang hak-hak manusia, tidak terkait secara khusus tentang ibadah. Dan kaidah ini merupakan cabang dari kaidah kubra yang telah dibahas sebelumnya, yaitu:

اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”

Kaidah ini berbunyi,

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

“Hukum asal pada setiap manusia adalah terlepas dari tanggungan (kewajiban).”

Tentang kaidah ini

Syekh ’Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Kaidah ini merupakan asas penting yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sabdanya,

البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

“Bukti atau penjelasan kewajiban atas penggugat, yang mengingkari tuduhan tersebut (terggugat) wajib bersumpah.” (Muttafaqun ’alaih)

Para ahli ilmu telah bersepakat atas asas (kaidah) ini. Para qadhi (hakim) dan mufti (pemberi fatwa) butuh terhadap kaidah ini, bahkan untuk setiap individu.” [1]

Syekh Musallam bin Muhammad berkata, “Sisi pendalilan dari hadis Nabi di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bukti yang merupakan petunjuk atas adanya tanggungan beban hukum kepada pihak penggugat, karena ia mengklaim sesuatu yang menyalahi kondisi asal yang tampak. Beliau tidak menuntut dari yang tergugat selain sumpah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah bebasnya tanggungan. Fungsi sumpah di sini adalah untuk mempertahankan kondisi asal yang sudah tetap tersebut.” [2]

Allah Ta’ala berfirman,

وَاٰتَيۡنٰهُ الۡحِكۡمَةَ وَفَصۡلَ الۡخِطَابِ‏

”Kami berikan hikmah kepadanya serta kebijaksanaan dalam memutuskan perkara.” (QS. Sad: 20)

Syekh rahimahullah menuturkan, “Terdapat sebuah penafsiran (dari ayat di atas) bahwasanya yang dimaksud dengan ’memutuskan perkara’ adalah ’penjelasan’ atas penggugat dan sumpah atas yang tergugat. Karena dengan hal tersebut, segala kerancuan dan segala pertikaian akan terpecahkan dan terleraikan. Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut termasuk ke dalam firman Allah ’memutuskan perkara’.” [3]

Lafaz kaidah

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, lafaz kaidah ini berbunyi,

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

“Hukum asal pada setiap manusia adalah terlepas dari tanggungan (kewajiban).”

Terdapat lafaz lainnya, disebutkan oleh salah seorang ulama mazhab Hanafi, Abul Hasan Al-Karkhi rahimahullah,

الأَصْلُ أَنَّ مَنْ سَاعَدَهُ الظَّاهِرُ فَالْقَوْلُ قَوْلُهُ وَالْبَيِّنَةُ عَلَى مَنْ يَدَّعِي خِلَافَ الظَّاهِرِ

“Pada dasarnya, siapa yang didukung oleh keadaan yang tampak (zahir), maka perkataannyalah yang dipegang (diterima), dan bukti dibebankan kepada siapa yang mengklaim sesuatu yang bertentangan dengan keadaan yang tampak itu.” [4]

Makna kaidah

Pertama, makna kata per kata

(الأَصْلُ)

Artinya adalah ”kaidah yang tetap dalam syariat.”

(البراءة)

Artinya adalah “selamat dan terlepas dari beban dan tanggung jawab.”

(الذمة)

Artinya adalah ”zat dan diri manusia.”

Kedua, makna secara umum

Syekh Musallam bin Muhammad berkata,

أَنَّ الْقَاعِدَةَ الْمُسْتَمِرَّةَ فِي الشَّرْعِ أَنَّ الْإِنْسَانَ غَيْرُ مُكَلَّفٍ بِشَيْءٍ مِنَ الْحُقُوقِ، لِذَا فَإِنَّ تَكْلِيفَهُ بِحَقٍّ مِنَ الْحُقُوقِ مُخَالِفٌ لِلْأَصْلِ فَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ ثُبُوتُ تَكْلِيفِهِ بِدَلِيلٍ

“Bahwa kaidah yang berlaku tetap (konsisten) dalam syariat adalah: seseorang tidak dibebani dengan suatu hak (kewajiban) apa pun. Oleh karena itu, pembebanan atasnya dengan salah satu hak (kewajiban) itu bertentangan dengan hukum asal, sehingga penetapan pembebanan tersebut harus disertai dalil (bukti).” [5]

Contoh penerapan kaidah

Terdapat banyak sekali contoh kasus dalam penerapan kaidah ini. Berikut di antaranya [6]:

Kasus perselisihan nilai barang yang dirusak

Jika seseorang merusak barang milik orang lain, kemudian pihak yang merusak (al-mutlif) dan pemilik barang berselisih tentang nilai barang yang dirusak tersebut, sementara tidak ada bukti (bayyinah), maka perkataan yang diterima di sini adalah perkataan pihak yang merusak (yang menanggung ganti rugi), disertai sumpahnya. Hal ini karena hukum asalnya adalah bebasnya tanggungannya (kewajibannya) dari kelebihan nilai yang diklaim oleh pemilik barang.

Kasus perselisihan jumlah luka di kepala

Seseorang melukai kepala orang lain, kemudian pihak yang terluka (al-majni ‘alaih) mengklaim dan berkata, ‘Pelaku telah melukai saya dengan dua luka, dan sayalah yang menghilangkan sekat (pembatas) di antara kedua luka itu (sehingga tampak seperti satu luka), maka saya ingin diyat untuk dua luka.’ Namun, pelaku mengingkarinya, dan tidak ada bukti. Dalam kasus ini, perkataan yang diterima di sini adalah perkataan pelaku, disertai sumpahnya. Karena pada asalnya, pelaku bebas tanggungannya dari diyat luka tambahan (yang diklaim).

Mengapa kaidah ini penting?

Beberapa poin yang menunjukkan pentingnya kaidah ini di antaranya:

  • Kaidah ini dapat melindungi seseorang dari tuduhan sembarangan;
  • Kaidah ini dapat menjadi pedoman muamalah dalam kehidupan sehari-hari;
  • Kaidah ini relevan dapat digunakan dalam peradilan.

Namun, kaidah ini bukan berarti diartikan secara mutlak begitu saja bahwa seseorang terlepas dari tanggungan, tuntutan, tuduhan, dan lain sebagainya. Jika memang terdapat bukti yang kuat, seperti pengakuan, saksi yang terpercaya, atau dokumen penguat yang sifatnya tertulis, tentu hukum itu akan tetap baginya, dan ia harus menjalankan konsekuensinya.

Pelajaran yang berharga, bahwasanya Islam mengatur manusia sedemikian rupa. Bahkan sampai dalam kondisi manusia berselisih pun, Islam mengaturnya. Dapat diketahui dari sini tentang betapa sistematisnya fikih Islam. Islam menempatkan manusia terlebih dahulu hukum asalnya adil, bersih, dan baik. Tidak dibebani sedikit pun oleh prasangka maupun tuduhan tanpa dasar.

Karena jiwa seorang manusia begitu berharga di dalam Islam, tidak boleh direndahkan, dihinakan, terlebih jika kesalahan tersebut tidak ada buktinya. Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ. وَكُونُوا -عِبَادَ اللَّهِ!- إِخْوَانًا؛ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ؛ لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ.

“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling melakukan najasy (pura-pura menawar tinggi untuk menjebak pembeli lain), janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi (memutus hubungan), dan janganlah sebagian dari kalian menjual atas jualan sebagian yang lain (menyaingi transaksi jual beli yang sedang berlangsung). Jadilah kalian, wahai hamba-hamba Allah, saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya (dalam kesulitan tanpa membantu), dan tidak boleh menghinanya.” (HR. Muslim)

Hal ini berkaitan dengan satu manusia, seorang muslim. Lalu bagaimana jika yang dizalimi, dituduh, dihinakan itu lebih dari satu orang muslim?

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Muhammad Zia Abdurrafi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah, 7: 29.

[2] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 116.

[3] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah, 7: 29.

[4] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 180.

[5] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 115.

[6] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 116; Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 181-182; Al-Qawa’id Al-Umm lil Fiqhi, hal. 570.

 

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.

As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wat Taqasim Al-Badi’ah An-Nafi’ah. Dalam Majmu’ah Muallafat Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Jilid 7. Cetakan pertama, Qatar: Wizaratul Awqaf Was Syu’un Al-Islamiyah, 1432 H/2011 M.

Murad, Fadl bin Abdullah. Al-Qawa’id Al-Umm lil Fiqh wa Atsaruha fi Ash-Shina’ah Al-Fiqhiyyah Al-Mutaqaddimah wal Mu’ashirah. Damaskus: Dar Ibn Katsir, 1446 H/2025 M.


Artikel asli: https://muslim.or.id/116449-kaidah-fikih-hukum-asal-setiap-manusia-terlepas-dari-tanggungan.html